Sanksi Pencemaran Lingkungan: Pulihkan, Bukan Sekadar Bayar
Pencemaran merusak kesehatan dan ekosistem. Pelaku harus bertanggung jawab penuh. Bukti ilmiah menjadi dasar perkara. Dampak jangka panjang dihitung cermat. Publik berhak atas lingkungan sehat.
Denda dikenakan sesuai skala kerusakan. Nominalnya menekan perilaku abai. Pembayaran tidak menghapus kewajiban pemulihan. Transparansi penggunaan dana diwajibkan. Akuntabilitas jadi sorotan utama.
Penghentian operasional bisa diberlakukan. Izin lingkungan dievaluasi ulang. Peralatan yang tidak standar diganti. Audit independen memverifikasi perbaikan. Keamanan warga diprioritaskan.
Korban dapat menggugat ganti rugi. Komunitas terdampak dilibatkan. Biaya kesehatan dan kehilangan penghidupan dihitung. Proses mediasi dapat dipertimbangkan. Putusan harus memberi rasa adil.
Pemulihan ekologi adalah inti hukuman. Rehabilitasi habitat dilakukan bertahap. Monitoring kualitas air dan udara berkelanjutan. Laporan kemajuan dibuka ke publik. Lingkungan pulih, kepercayaan kembali.